Apa Itu Bansos PBI JK? Syarat untuk Mendapatkan, Fungsi dan Pencairan
Foto: ilustrasi |
Nabireupdate.com - Guna membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, pemerintah telah menjalankan program bantuan sosial (bansos) dalam beberapa tahun terakhir, salah satunya Bansos PBI JK. Bagi masyarakat yang terdaftar Bansos PBI JK, mereka akan mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Lantas, apa sih Bansos PBI JK itu? Lalu bagaimana cara mengeceknya? Simak selengkapnya dalam artikel ini.
Pengertian Bansos PBI JK
Bansos PBI JK adalah singkatan dari Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Artinya, bansos yang diberikan oleh pemerintah ini ditujukan untuk bidang kesehatan.
Sesuai dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Bansos PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu dan fakir miskin. Nantinya, penerima bansos ini akan mendapatkan bantuan berupa layanan BPJS Kesehatan secara cuma-cuma. Untuk iurannya sendiri, semua akan ditanggung oleh pemerintah.
Perlu diketahui bahwa bantuan ini tidak akan diterima langsung oleh penerima, namun akan dibayarkan pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan begitu, masyarakat tinggal menggunakan fasilitas kesehatan secara gratis.
Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PBI JK
Seperti yang dijelaskan di atas, masyarakat yang menerima Bansos PBI JK adalah mereka yang kurang mampu. Namun, ada sejumlah kriteria lainnya bagi penerima Bansos PBI JK.
Dilansir situs Kementerian Kesehatan, berikut sejumlah kriteria penerima Bansos PBI JK:
- Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
- Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk dijadikan data terpadu.
- Data terpadu yang ditetapkan oleh Kemensos akan dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.
- Kementerian Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
- Terdaftar di DTKS.
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Mempunyai Kartu Keluarga (KK).
- Memiliki E-KTP.
- Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Nantinya proses pendaftaran akan difasilitasi oleh Kementerian Sosial.
Cara Mengecek Bansos PBI JK
Aset foto : nabireupdate.com |
Untuk mengecek apakah kamu penerima Bansos PBI JK atau tidak, caranya mudah sekali. Sebab, kamu bisa mengeceknya secara online lewat situs resminya atau menghubungi call center di WhatsApp.
Untuk lebih jelasnya, simak cara mengecek Bansos PBI JK di bawah ini:
1. Cara Cek Bansos PBI JK Lewat Website
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id atau Klik
- Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan sesuai di KTP.
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera di dalam kotak.
- Apabila huruf tidak muncul atau kurang jelas, klik ikon "refresh" untuk mendapatkan kode yang baru.
- Selanjutnya, klik tombol "CARI DATA" agar sistem dapat mencari nama sesuai dengan wilayah yang diinput.
- Tunggu beberapa saat, jika terdaftar dalam Bansos PBI JK maka nama kamu akan muncul.
2. Cara Cek Bansos PBI JK Lewat WhatsApp
- Masukkan nomor call center BPJS Kesehatan di 0811-8750-400 ke dalam smartphone.
- Jika sudah, buka aplikasi WhatsApp dan chat ke call center BPJS Kesehatan.
- Setelah dibalas, klik "Informasi" dan pilih kolom "Cek Status Peserta".
- Lalu, masukkan nomor NIK di KTP atau nomor BPJS milik kamu secara benar. Contoh: 318901928XXXX.
- Setelah itu, masukkan tanggal lahir dengan format TahunBulanTanggal (YYYYMMDD). Contoh: 198012XX.
- Tunggu beberapa saat, apabila kamu terdaftar maka akan muncul status penerima Bansos PBI JK.
Aset foto : nabireupdate.com |
Kendala proses pemanfaatnan bansos PBI JK
- Pemilik kartu meninggal.
- Pindah segmen kepesertaan JKN. Misal, Anda menjadi pekerja, sehingga status kepesertaan JKN berubah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).
- Data BPJS Kesehatan terdeteksi ganda. Misal, NIK terdeteksi dipakai orang lain, atau NIK dan No KK terdeteksi, tetapi susunan keluarga di database BPJS berbeda dengan catatan admin induk, bisa juga NIK dipakai untuk lebih dari satu peserta.
- Dinas Sosial Kabupaten/Kota me-nonaktifkan-nya karena dinilai tidak layak.
- Penonaktifan by system, misal punya Bayi Baru Lahir (BBL) dari peserta PBI aktif, sementara dalam rentang 3 bulan tidak segera didaftarkan ke admin induk atau tak dilaporkan ke Dinas Sosial, untuk diusulkan masuk DTKS.
Harga : *Belum termasuk Ongkos kirim
Gabung dalam percakapan