Dapatkan informasi Terbaru seputar Nabireupdate.com di Gruf Komunitas Whatsapp. Join !

DPK: Solusi bagi yang Tak Terdaftar di DPT dalam Pemilu 2024

Ilustrasi TPS Pemilu/ Foto: Rifkianto Nugroho

Pemilihan Umum 2024

Pemilihan Umum 2024 adalah momentum penting bagi warga negara Indonesia untuk menyalurkan suara mereka dalam menentukan masa depan negara. Namun, bagi sebagian orang yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), kehadiran mereka dalam proses demokrasi ini dapat menjadi tantangan. Namun, tidak terdaftar dalam DPT bukanlah akhir dari hak pilih seseorang. Di sinilah peran Daftar Pemilih Khusus (DPK) memainkan peran penting.

Menurut situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT akan dimasukkan ke dalam DPK. Dalam hal ini, memiliki Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el) adalah syarat utama.

Apa itu DPK ?

DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan (KTP-el) tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang hal ini secara rinci.

Syarat DPK

Syarat dan Ketentuan Memilih Bagi Pemilih DPK:

  1. Pemilih DPK harus memenuhi syarat sebagai pemilih, meskipun tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.
  2. Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el.
  3. Kehadiran pemilih DPK di Tempat Pemungutan Suara (TPS) diwajibkan pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
  4. Kelompok penyelenggara pemungutan suara di TPS akan mencatat kehadiran pemilih DPK dalam daftar hadir dan melaporkannya kepada KPU setempat.
  5. Pemilih DPK harus menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP-el mereka.
  6. Hak pilih pemilih DPK dapat dilayani selama surat suara tersedia.
  7. Surat suara yang diberikan kepada pemilih DPK mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi, dan DPRD tingkat kabupaten/kota.

Meskipun tidak terdaftar dalam DPT, pemilih DPK memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi yang berlangsung. Dengan mematuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan, pemilih DPK dapat memastikan suaranya turut berperan dalam menentukan arah masa depan bangsa.

Dalam perspektif lebih luas, pendidikan pemilih dan kesadaran akan pentingnya pendaftaran dalam DPT harus ditingkatkan untuk memastikan setiap warga negara Indonesia dapat mengakses hak pilih mereka dengan mudah dan tanpa hambatan.

 DPK: Solusi bagi yang Tak Terdaftar di DPT dalam Pemilu 2024
DPK: Solusi bagi yang Tak Terdaftar di DPT dalam Pemilu 2024

Harga : *Belum termasuk Ongkos kirim
Pesan via whatsapp Pesan via Email
Baca juga :